Bapas Nusakambangan Ikuti Sosialisasi dan Bimtek TTE Tersertifikasi

    Bapas Nusakambangan Ikuti Sosialisasi dan Bimtek TTE Tersertifikasi
    Bapas Nusakambangan mengikuti Sosialisasi dan Bimtek TTE Tersertifikasi

    Kamis 13/10 Bapas Nusakambangan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diikuti secara virtual melalui Zoom.

    Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan tanda identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen yang berbentuk elektronik. Berbeda dengan tanda tangan biasa yang dicantumkan dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah, di era digital ini, dokumen digital dapat ditandatangani menggunakan TTE.

    TTE dapat dikategorikan menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakann Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). Sedangkan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia tersebut.Keunggulan dari TTE Tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menjadikan kekuatan hukum TTE setara dengan tanda tangan basah.

    kemenkumham kemenkumhamjateng bapasnk
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pagi Pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait