Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

    Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023) mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

    Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

    1. BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.

    2. EN selaku pihak swasta. 

    3. MY selaku Marketing PT Bumi Bangun Bersama.

    4. DR selaku Direktur HRD PT Huawei Tech Investment. 

    5. AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.

    Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait