Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Terima Pelimpahan Klien Pemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Terima Pelimpahan Klien Pemasyarakatan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Terima Pelimpahan Klien Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Berdirinya Balai Pemasyarakatan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentunya memiliki tugas dan fungsi yang besar. Salah satunya adalah melakukan registrasi terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program Re-Integrasi untuk kembali kedalam masyarakat. Salah satu PK Bapas Nusakambangan menerima Klien Pemasyarakatan yang akan menjalani masa Re-Integrasi di wilayah kerja Bapas Nusakambangan. Setelah membaca secara seksama surat pengantar yang dibawa, diberitahukan bahwa domisili tempat tinggal penjamin berada di Cilacap, sedangkan Klien menjalani pembinaan di Rutan Kebumen yang merupakan wilayah kerja Bapas Purwokerto. Lantas mengapa Klien tersebut diterima oleh Bapas Nusakambangan? Selasa (15/11/2022)

    Hal ini disebut pelimpahan Klien dimana Bapas  Purwokerto melimpahkan Klien ke Bapas Nusakambangan untuk dibimbing serta diawasi selama program Re-Integrasinya. Berdasarkan data dan informasi yang diterima, Klien merupakan penduduk Cilacap dan akan menjalani Re-Integrasinya di rumah yang beralamat di Cilacap yang masuk kedalam wilayah kerja dari Bapas Nusakambangan. Klien menjalani pembinaan di Rutan Kebumen yang merupakan wilayah kerja Bapas Purwokerto sehingga Bapas tersebut memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan data awal terkait pengusulan program Re-Integrasi kemudian dikarenakan alamat untuk menjalani Re-Integrasi diluar wilayah kerja Bapas Purwokerto maka Bapas Purwokerto harus melimpahkan Klien kepada Bapas terkait yaitu Bapas Nusakambangan. Nantinya setelah dilimpahkan dan diregistrasi Klien akan resmi menjadi tanggung jawab dari Bapas Nusakambangan dibawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Klien tersebut. Sebelumnya PK bersangkutan telah melakukan kunjungan ke tempat dimana Klien akan menjalani Re-Integrasinya untuk memastikan kelayakan penjamin dan penerimaan masyarakat terkait kembalinya Klien ke dalam masyarakat. Untuk kedepannya, Klien memiliki tanggung jawab untuk wajib lapor setiap bulannya serta akan dibimbing dan berada dalam pengawasan Bapas Nusakambangan hingga masa Re-Integrasinya berakhir dan dinyatakan selesai menjalankan kewajibannya sebagai Klien Pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait